Pemda DIY Harus Proaktif Daftarkan Merek dan Paten Produk Lokal
Anggota Komisi VI DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk proaktif dalam pendaftaran merek dan paten dari produk lokal.
Menurutnya, hal ini sangat penting karena Indonesia sekarang telah memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka perlu ada strategi agar produk Indonesia dapat mempunyai daya saing dengan produk luar negeri.
"Pemerintah daerah DIY harus peka, sejauhmana Pemerintah harus mendaftarkan produknya, agar tidak dicaplok oleh negara lain. Karena banyak yang sebenarnya warisan negara kita diakui dan dipatenkan oleh negara lain," kata Eem Marhamah, saat pertemuan dengan jajaran Pemda DIY, dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi VI DPR RI, di Ghedong Pracimosono, Yogyakarta, Senin (28/3/2016).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan bahwa DPR bersama Pemerintah sedang melakukan pembahasan revisi terhadap Undang-Undang tentang Merek dan revisi UU tentang Paten.
Terkait revisi UU tentang Merek, dijelaskannya tentang rencana Pemerintah untuk meratifikasi Protokol Madrid. Oleh karena itu, hal-hal yang sangat terkait dengan kondisi goegrafis harus segera ditindaklanjuti.
"Yogyakarta dan daerah sekitarnya banyak sekali indikasi geografis ini. Ada salak pondoh dan lain sebagainya. Hal ini tentunya pemerintah daerah harus peka, sekarang harus jemput bola," tegasnya.
Hal ini, menurutnya, juga harus diikuti dengan standarisasi produk nasional (SNI) agar produk Indonesia bisa mempunyai daya saing dengan produk luar negeri. (as), foto : odjie/hr.